Jumat, 13 Mei 2016

Sewot Pada Jaksa, Hakim Praperadilan La Nyalla Mattalitti Langsung Tutup Sidang

Sewot Pada Jaksa, Hakim Praperadilan La Nyalla Mattalitti Langsung Tutup Sidang
http://www.legislatif.co/assets/news/21032016/legislatifco_yczpk_1631.jpg
Hakim tunggal Mangapul Girsang menunda sidang praperadilan anak Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 13 Mei 2016

Mangapul sewot atas sikap jaksa yang meminta agar Pasal 220 KUHAP dibacakan dalam persidangan sebagai komitmen hakim dalam menangani suatu perkara. "Menyikapi perkembangan hukum, pasal itu penting disampaikan di awal persidangan," kata kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bambang Budi Purnomo.

Pasal 220 KUHAP berbunyi, "Tiada seorang hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung." Mangapul, enggan menuruti permintaan termohon.

Namun jaksa tetap meminta agar Pasal 220 KUHAP dibacakan. Tanpa berpikir panjang, Mangapul spontan mengetuk palu satu kali lagi dan menyatakan sidang ditutup. Sidang itu hanya berlangsung 15 menit. Persidangan pun dilanjutkan pada Senin, 16 Mei 2016.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. La Nyalla disangka melakukan korupsi terkait dengan pembelian perdana saham Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012.

Dari pembelian saham itu, La Nyalla diduga meraup keuntungan Rp 1,1 miliar. Dana pembelian saham tersebut merupakan bagian dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari 2011 sampai 2014 senilai Rp 48 miliar. La Nyalla memalui pengacaranya menggugat praperadilan jaksa atas status tersangka yang ditetapkan.

La Nyalla kabur sejak 17 Maret 2016, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla. Namun jaksa sebagaimana diamanatkan peraturan yang ada, kembali menerbitkan surat perintah penyidikan. Atas sikap jaksa itu, La Nyalla, melalui nama anaknya, kembali melayangkan gugatan praperadilan.

Karena gugatan praperadilan atas penetapan tersangka La Nyalla dalam kasus korupsi Kadin ini dilakukan oleh para pengacara yang mendapat kuasa dari anaknya La Nyalla, maka hal ini mendapat sorotan dari masyarakat. Dimana hakim Pengadilan Negeri Surabaya dituding tega porak-prandakan hukum & keadilan, hanya demi membela La Nyalla

Karena KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) dalam pasal 1 ayat 10 dan pasal 79 KUHAP, secara jelas menyatakan bahwa keluarga tersangka hanya boleh mengajukan praperadilan dalam persoalan sah atau tidaknya penahanan seorang tersangka. Bukan pada persoalan penetapan seseorang menjadi tersangka.

Apa yang dilakukan hakim PN Surabaya ini dianggap mendorong agar para koruptor, penjahat, pemerkosa dll agar kabur atau menjadi buron, jika ditetapkan tersangka oleh aparat hukum. Lalu keluarganya boleh mengajukan praperadilan agar kasusnya tidak boleh diusut lagi.

Disisi lain, para pendukung La Nyalla, menilai bahwa lembaga kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena berani mengusut kasusnya La Nyalla Mattalitti. Padahal sudah banyak pihak yang menegur kejaksaan bahwa La Nyalla adalah kerabat dekat dari ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Hatta Ali.

Tindakan kejaksaan yang mengusut kasus korupsi La Nyalla Mattalitti sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga MA.

Karena itulah para pendukung La Nyalla sangat yakin bahwa dalam tiap sidang praperadilan, maka La Nyalla pasti akan dimenangkan oleh hakim yang berada dibawah jajaran MA sebagai kekuasaan kehakiman.

Para pendukung La Nyalla optimis bahwa tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman, maka mereka meminta sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh dan segera menghentikan pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti. Jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar