Kamis, 04 Agustus 2016

Para Terdakwa Korupsi Alat Peraga Pendidikan di Pangkep Diancam Tahunan Penjara

Para Terdakwa Korupsi Alat Peraga Pendidikan di Pangkep Diancam Tahunan Penjara
Produsen Peraga Pendidikan CV Wardana Surabaya Lolos Dari Jerat Hukum Karena Hanya Sebagai Pemasok pada Rekanan dan Tidak Terlibat Langsung Dalam Proses Pengadaan
Ilustrasi korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga untuk sejumlah SMK di Kabupaten Pangkajene Kepulauan diancam pidana tahunan penjara.

"Terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (30/3).

Tiga terdakwa itu di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, Andi Syamsuddin dan Andi Bustanil serta Direktur CV Putra Wardana, Tubagus Hendrawan bertindak selaku rekanan.

Khusus untuk dua terdakwa yang merupakan PNS Dinas Pendidikan Pangkep itu, punya tanggung jawab dalam memeriksa barang. Keduanya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugia negara sebesar Rp 249 juta.

Ilham menuturkan kedua PNS dan rekanan proyek pengadaan alat peraga di SMK Pangkep didakwa dua pasal sekaligus. Dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa perkara itu bermula atas adanya program pengadaan alat praktek buat sejumlah SMK di Pangkep pada 2014. Proyek tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Pangkep melalui Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum sebesar Rp 1,275 miliar.

Setelah dilakukan lelang dan memasuki proses pelaksanaan, Ilham menyebut terjadi banyak penyimpangan. Ilham mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat peraga yang harusnya dikirim ke sejumlah SMK ternyata tidak sesuai spesifikasi.

Produk alat peraga pendidikan yang dipasok oleh Tubagus Hendrawan selaku direktur CV Putra Wardana selaku rekanan dalam proses pengadaan tersebut adalah dari produsen alat peraga pendidikan CV Wardana yang beralamat di Jalan Kalibutuh Surabaya.

Akan tetapi CV Wardana Surabaya selaku produsen lolos dari jerat hukum, karena menurutnya produsen tersebut tidak mengikuti proses pelelangan dan mereka hanya sebagai pihak yang memberi dukungan saja pada rekanan. Sehingga produsen enggan untuk bertanggungjawab, karena selaku produsen mereka hanya mengirim barang pada rekanan dan tidak terlibat dalam proses pengadaan. Sehingga jika ada persekongkolan antara rekanan dan pejabat dinas pendidikan kabupaten Pangkep, produsen tidak terlibat.

"Ada sejumlah barang yang tidak diterima dan ada pula sejumlah barang yang tidak lengkap dan itu semuanya dilaporkan lengkap," katanya.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pangkep pada 23 Desember 2015 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 249 juta. Berdasarkan data kejaksaan, sejumlah alat peraga yang dimaksud, antara lain alat las mekanik dan otomotif, alat teknik gambar



Tidak ada komentar:

Posting Komentar