Minggu, 08 Januari 2017

Dinyatakan Tak Bersalah dan Bebas, La Nyalla Kebal Hukum

Berita Bumi
Dinyatakan Tak Bersalah dan Bebas, La Nyalla Kebal Hukum
La Nyalla Matalitti akhirnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Semenetara itu, Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan mengajukan kasasi, setelah putusan bebas La Nyalla.

Terhitung sejak tanggal 5 Januari 2016 lalu, Kejari Surabaya telah resmi mengajukan kasasi terhadap perkara korupsi dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti yang dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam menyusun memori kasasi tersebut, pihak kejaksaan mengandeng dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengkaji hal dasar yang membuat terdakwa dibebaskan dari jerat dakwaan yang telah dituduhkan.

Seperti yang diungkapkan oleh Didik farkhan, dalam menyusun memori kasasi, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan memori kasasi tersebut. Diharapkan nantinya, memori kasasi tersebut dapat menjerat terdakwa saat kasusnya berada di Mahkamah Agung.

Penggandengan KPK ini dilakukan, lantaran sudah sejak awal KPK telah melakukan supervisi terkait kasus yang membelit La Nyalla. Bahkan atensi tersebut, tampak dari kehadiran pimpinan KPK saat jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis bebas terhadap La Nyalla selaku Mantan Ketua Kadin Jawa Timur.
__________________________
Tribun News
Dua Hakim Sebenarnya Nyatakan La Nyalla Bersalah

Dalam putusan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti dua dari lima hakim menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan bebas mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tersebut.

Hakim anggota Anwar dan Sigit Herman menilai La Nylla bersalah dalam dugaan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.

"La Nyalla patut dinyatakan bersalah karena tidak hati-hati dan abai dalam pengelolaan dana hibah yang menguntungkan orang lain dan merugikan negara," kata Hakim Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hakim Anwar mengatakan, terdakwa La Nyalla harus bertanggungjawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterima.

Sementara soal dana hibah, hakim Anwar menilai, tidak dibenarkan anggaran itu digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal.

"Dengan demikian terdakwa tetap harus dimintai pertanggungjawabannnya," kata hakim Anwar.
Mantan Ketua Umum PSSI ini juga dinilai abai dengan tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya terkait asal uang untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.

Padahal keuntungan Rp 1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara.

Dengan adanya dissenting opinion dari dua hakim ini, musyawarah hakim pun tidak mencapai suara bulat.
________________________
Warta Andalas
Terindikasi Ada Intervensi Pada Putusan Hakim Tipikor Jakarta Pusat, La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), akhirnya mem-vonis bebas Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur atas kasus tindak pidana korupsi dengan tuduhan memperkaya diri.

Ditengarai putusan bebas PN Tipikor Jakarta Pusat ini, karena intervensi dari 8 lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendesak Hakim sidang agar menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Vonis bebas dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno, pada pukul 14.50 WIB, Selasa(27/12/2016) di Gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, "Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa," ujar Sumpeno saat membacakan vonis.

Sementara itu diwaktu terpisah, menjelang sidang putusan La Nyalla Mattaliti, salah satu pimpinan 8 LSM yang mendesak vonis bebas membeberkan bahwa penegakkan hukum terhadap mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu terlihat dipaksakan sehingga tersangka harus dibebaskan.

Agus Muslim Muhammadyah, Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum, menyatakan, aksi penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah serta pemaksaan hukum terlihat dalam kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014 yang menjerat Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti. Untuk itu kata Agus, yang juga pengurus Pemuda Pancasila (PP) Jatim ini Menilai Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti, seharusnya divonis bebas dari semua tuntutan jaksa.

"Sudah sepantasnya mantan ketum Kadin Jatim dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Apalagi banyak pihak yang menduga bahwa kasus ini sebenarnya sangat dipaksakan." kata Agus Muslim Muhammadyah.

Masih kata Agus Muslim, tak hanya pihaknya yang menyerukan agar La Nyalla Mattaliti di vonis bebas namun bersama 7 LSM yakni Komite Anti-Korupsi Indonesia, Indonesia Development Monitoring, Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia, dan Komite Pungli dan Suap Indonesia, Jaringan Mahasiswa Hukum untuk Keadian, Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia, Indonesia Prosecutor Watch memberikan pendapat publik kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Gabungan 8 LSM yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), meminta hakim agar membebaskan La Nyalla dari dakwaan primair maupun subsidair.
Sebelumnya terindikasi dari balik tahanan, La Nyalla Mattalitti berkoordinasi dengan para pendukungnya melalui ponsel/ pesan WA dari , guna menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung, diantaranya pesan agar memakai LSM.

Selain itu terindikasi La Nyalla melalui ponsel/ pesan WA memberikan daftar nama hakim yang mengadili kasusnya dan meminta doa, serta minta tolong mengerahkan anak yatim untuk mendoakan agar hakim digerakkan oleh Allah untuk memvonis dirinya bebas murni.

Secara terpisah, Bajo Suherman tokoh perlumpulan pemuda Surabaya juga mendesak agar hakim memvonis bebas, karena La Nyalla Mattalitti adalah merupakan keponakan dari ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Hatta Ali.

"Bahkan pak Hatta Ali pernah menyampaikan pada publik bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan beliau secara langsung. Sudah sedemikian jelas, bahkan juga sudah ada desakan dari banyak tokoh dan LSM, ditambah lagi doa dari banyak orang diantaranya bahkan doa dari anak2 yatim, masa sih para hakim masih tidak mau peduli dan terus mbalelo ?", pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar