Selasa, 21 Juli 2020

Sekda Bondowoso Harusnya Dibebaskan Dari Jerat Hukum & Harus Dicari Siapa Yang Bocorkan Rahasia

Sekda Bondowoso Harusnya Dibebaskan Dari Jerat Hukum & Harus Dicari Siapa Yang Bocorkan Rahasia

Sekda Bondowoso (Foto: Muhlis/ JatimTIMES)

Kepada Yth.
1. Gubernur Jawa Timur
2. Instansi, Organisasi dan Lembaga Terkait di Bondowoso

Dengan Hormat,

Terkait dengan penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Bondowoso bapak Syaifullah  sebagai tersangka karena fitnah dengan tuduhan melakukan pengancaman pada Alun Taufana sat Alun masih menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Maka kami memberi pandangan sebagai berikut:

Pertama:
Bahwa tidak tepat jika bapak Sekda dijadikan tersangka oleh polres Bondowoso, karena sebenarnya kasus ini bisa dibilang sudah kedaluwarsa, karena jeda waktu antara peristiwa yang dituduhkan dan laporan pada polisi dari Alun sebagai orang yang mencoba mencemarkan nama baik pak Sekda itu sudah lama.

Kedua:
Alun baru melaporkan peristiwa yang sebenarnya direkayasanya karena melihat ada peluang untuk mencemarkan nama baik bapak Sekda, yakni setelah ada berita media, yang memfitnah bapak Sekda menyatakan bahwa akan meninggalkan persoalan covid-19 (tidak mau mengurusi corona) karena menurut beliau bahwa covid-19 adalah opini yang dibangun.

Berita ini dibuat berdasarkan rekaman video pada sebuah diskusi terbatas. Oleh karenanya media yang awal2 memberitakan hal ini (yakni media2 lokal yang kecil) akan dilaporkan agar harus  ditindak dan diusut oleh dewan pers ataupun pihak yang berwajib, karena pemberitaan yang bersumber dari video itu ditayangkan tanpa sepersetujuan dari bapak Sekda.

Sebab mengutip ucapan bapak Sekda pada video itu kemudian dijadikan berita seharusnya mendapat ijin terlebih dahulu dari bapak Sekda sebagai sumber berita.

Berita itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik bapak Sekda dan bisa membuat masyarakat resah.

Jika media yang memuat fitnah dan pencemaran nama baik itu ditindak dan diusut oleh dewan pers dan pihak berwajib, tentu akan bisa diketahui, siapa yang menyebarkan rekaman video itu pada  wartawan dan masyarakat.

Pihak yang menyebarkan video itu harus dihukum karena menyebarkan hal pribadi pada forum terbatas kepada umum dan bisa juga dianggap melakukan penyadapan secara illegal dan menyebarkan sadapan illegal kepada masyarakat untuk membuat resah.

Ketiga:
Oleh karenanya, sangat disayangkan bahwa Polres Bondowoso tetap memproses kasus ini. Padahal sebelumnya sudah diberitahu, bahwa pembangunan di Bondowoso ini penggerak utamanya adalah bapak Sekda, sedangkan Bupati dan Wakil Bupati hanyalah seremonial saja, karena yang mengerti persoalan pembangunan adalah bapak Sekda yang berpengalaman dibidang birokrasi dan pembangunan.

Selain itu Bondowoso itu adalah daerah yang punya karakter unik tersendiri, yang mungkin tidak diketahui oleh Kapolres yang baru beserta jajarannya. Dan pejabat di Bondowoso, termasuk bapak Sekda mempunyai hubungan baik yang luas dengan para pejabat penting.

Maka tindakan Polres Bondowoso yang terus memproses kasus yang dilaporkan Alun ini sama saja dengan menabrak karakteristik Bondowoso dan menabrak kewibawaan berbagai hubungan baik tersebut, yang bisa juga menghambat pembangunan di Bondowoso.

Padahal Polres Bondowoso sudah diingatkan bahwa jika terus memproses kasus yang dilaporkan Alun ini, maka sama saja Polres Bondowoso menantang banyak pejabat penting, apalagi juga sudah tahu bahwa kasus ini akan berhenti, karena bapak Sekda dan beberapa pejabat sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso dan sudah berkomitmen bahwa kasus ini nantinya tidak akan diproses karena tidak layak untuk diteruskan.

Maka perlu dipertanyakan, apakah motif dari Kapolres Bondowoso dan jajarannya terus memproses kasus ini? Apakah mencari sensasi atau bagaimana kok mengganggu ketentraman Bondowoso?

Keempat:
Bahkan secara halus sebenarnya Polres Bondowoso sudah diingatkan oleh pengacara bapak Sekda, bahwa jika saat terjadinya kasus yang dilaporkan oleh Alun ini, bapak Sekda marah bahkan melontarkan pengancaman pembunuhan, itu mungkin karena didorong ungkapan emosional, sebagaimana wawancara pengacara pada salah satu stasiun teve yang bisa disaksikan pada  https://youtu.be/TJEU_gZ5flg

Dan wajar saja jika bapak Sekda marah kepada salah satu kepala dinas yang merupakan bawahannya yang tidak becus bekerja

Bahkan juga disampaikan oleh pengacara, bahwa bahwa bisa saja bapak Sekda tidak akan mengakui bahwa itu suaranya, maka perlu diuji forensik atas rekaman suara bapak Sekda, apalagi rekaman pembicaraan itu sudah terjadi beberapa bulan sebelumnya, maka bisa saja itu itu bukan suara bapak Sekda. Dan yang merekam pembicaraan itu seharusnya ditindak karena telah melakukan penyadapan, sebagaimana wawancara pengacara pada salah satu stasiun teve yang bisa disimak pada https://www.youtube.com/watch?v=51-R6SXiEns

Menunjukkan kecintaan warga Bondowoso kepada bapak Syaifullah selaku Sekda, saat pengacara mendampingi kasus ini ke kantor Polres, warga juga turut mengawal serta mendampingi  para penasehat hukum tersebut. Juga anggota organisasi pendukung bapak Syaifullah turut mengawal ke kantor polisi dengan berseragam.

Dukungan tersebut bisa dilihat dari tayangan video stasiun Teve diatas  ataupun foto2 (terlampir)

Maka jika kasus ini dipaksakan berlanjut oleh Polres, bisa memancing turunnya massa dari warga maupun organisasi dalam jumlah yang lebih besar untuk membela bapak Syaifullah.

Kelima:
Bahkan untuk mengingatkan Polres dan para pejabat di Bondowoso, bapak Syaifullah sebagai Sekda mengajak orang penting atau orang yang merupakan kepercayaan dari para pejabat penting dari pemerintah pusat, berupaya agar kasus ini selesai dengan damai, dimana agar Alun mencabut saja laporan pengaduannya. Dengan itu diharapkan situasi kabupaten Bondowoso jadi kondusif. Apalagi bisa dipastikan kasus tidak akan mungkin bisa berlanjut

Seperti misalnya bapak Sekda menghantarkan bapak Maryadi atau mbah Mar, untuk bertemu dengan Bupati, Alun dan beberapa pejabat di Bondowoso.

Dan Mbah Mar sudah merendah dengan hanya mengaku sebagai staff dari pejabat Kemenkopolhukam (Padahal sebenarnya mbah Mar adalah penasehat dari banyak pejabat penting Indonesia diantaranya pejabat di Kemenkopolhukam, Mabes Polri , Kejaksaan Agung, Pemprov Jatim dll)

Akan tetapi maksud baik dari bapak Sekda dan Mbah Mar agar Alun mencabut saja laporannya, sehingga Bondowoso bisa tenang, malah ada pihak yang merekam serta membocorkan foto2  dan pembicaraan itu pada wartawan dan masyarakat.

Ini sama saja dengan melakukan penyadapan illegal, dan menyebarkan foto dan isi pembicaraan tanpa ijin dari bapak Sekda dan Mbah Mar. Dan ini menimbulkan keresahan bagi warga Bondowoso.

Oleh Karenanya bapak Sekda, dan para pengacara , serta pendukung bapak Sekda merancang langkah agar Mbah Mar melaporkan media2 yang berani memuat foto dan berita mengenai Mbah Mar sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. (foto terlampir)

Karena maksud Mbah Mar adalah baik, yakni agar Alum mencabut laporannya agar situasi Bondowoso tidak bergejolak. Kok malah dinyatakan sebagai intervensi hukum.

Jika nanti media2 itu ditindak dan diusut, tentunya akan diketahui siapa yang membocorkan kedatangan dan pembicaraan bapak Sekda yang menghantarkan Mbah Mar untuk bertemu dengan pejabat2 di Bondowoso untuk maksud baik. Karena jika Alun mencabut laporan, bisa dipastikan situasi Bondowoso akan jadi tentram, tidak meresahkan.

Untuk itu mendampingi Mbah Mar melaporkan pada dewan pers dan aparat hukum sebagaimana berita  https://www.deliknews.com/2020/07/09/wow-ketum-bpi-kpnpa-dan-mbah-mar-gugat-dua-media-di-dewan-pers/

Dari berita tersebut bisa dilihat penjelasan ahli  yang mendampingi mbah Mar, bahwa bapak Maryadi yang nama lengkapnya adalah Maryadi Botukal atau akrab dipanggil sebagai mbah Mar adalah sosok penasehat spritual yang sering dimintai tolong para pejabat negara karena Mbah Maryadi adalah tokoh spritual nasional yang cinta damai memiliki nama besar sampai ke manca negara.

Sosok mbah Mar menjadi panutan dimintai nasehat dan pandangan terkait bagaimana hidup itu harus guyup, rukun, rendah diri dan tidak boleh ojo dumeh adigang ,adigung.

Oleh karenanya sebagai warga Bondowoso pendukung bapak Sekda, meminta dewan pers dan aparat hukum agar mengusut tuntas otak pelaku dibalik beredarnya berita tentang Mbah Mar di Bondowoso.

Kita mau lihat nanti siapa yang akan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri .

Bisa saja otak pencemartan nama baik itu Alun atau Bupati Bondowoso atau oknum pejabat di Bondowoso yang lain, karena foto2 dan pembicaraan antara bapak Sekda yang menghantar Mbah Mar pada Bupati dan Alun kenapa bisa bocor pada masyarakat dan wartawan.

Karena bisa jadi bocornya ini dari pihak Bupati atau Alun atau ada oknum pejabat Bondowoso lainnya yang mengambil foto dan merekam pembicaraan secara ilegal. (Foto2 yang diambil secara illegal dan dimuat pada media2 kecil lokal terlampir)

Ini sama saja membocorkan identitas mbah Mar yang merupakan penasehat dari banyak pejabat tinggi negara. Dan tindakan membocorkan identitas mbah Mar ini sama saja dengan membocorkan identitas pejabat2 tinggi negara dan rahasia negara yang bisa membuat keresahan.

Keenam:
Karena dengan cara baik2 tidak bisa, maka bapak Sekda, pengacara, pendukung dan masyarakat yang ingin Bondowoso maju, dengan ini terpaksa melakukan langkah dan cara yang tegas dibantu oleh para para pejabat tinggi negara yang berwenang dengan tujuan agar masyarakat Bondowoso bisa membangun dengan baik, tnpa diganggu oknum2 yang ingin membuat masyarakat Bondowoso resah.

Maka sikap keras kepala Kapolres Bondowoso, akhirnya dengan relasi yang dimiliki oleh bapak Syaifullah, mbah Mar, pengacara dan barisan pendukung lainnya, maka hasilnya sudah bisa dilihat, dimana berdasar penjelasan bapak Syaifullah pada masyarakat, bahwa  dengan terbitnya surat telegram Kapolda Jatim nomor ST/1173/VII/Res.1.24/2020/Ditreskrimnum tanggal 6 Juli 2020, dimana tim Polda Jatim turun tangan untuk memeriksa Kapolres dan Alun, dan gelar perkara khusus dilakukan pada hari Jumat 10 Juli 2020 diruang gelar perkara Pratisawirya Polda Jatim, pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB.

Berdasar proses yang sedang berjalan, informasi dari bapak Syaifullah bahwa kasus akan berakhir dan bapak Sekda tidak akan berstatus tersangka lagi.

Jika Kapolres masih nekat, maka kapolres Bondowoso akan dimutasi kedaerah terpencil, karena tidak patuh pada atasannya yang merupakan relasi dari bapak Syaifullah. Dan apa yang disampaikan oleh bapak Syaifullah, sudah bisa dibuktikan bahwa salah satu jajarannya yakni kasatreskrim Polres Bondowoso yang memproses kasus ini sehingga menjadikan bapak Syaifullah sebagai tersangka,  sudah akan dipindah ke Atambua atau daerah terpencil lainnya, meskipun baru saja menjabat di Bondowoso.

Meski kasus sudah akan dihentikan karena sudah koordinasi dengan  Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bondowoso, kami masyarakat Bondowoso meminta dengan segera agar mutasi Kapolres Bondowoso ini bisa segera dilaksanakan, karena Kapolres yang sekarang ini tidak paham aturan dan sopan santun, karena jabatan Sekda yang mengangkat adalah Gubernur dan tidak bertanggungjawab pada Bupati, berarti seharusnya yang berhak memeriksa adalah kepolisian tingkat propinsi yakni Polda jatim.

Bersamaan dengan akan berakhirnya kasus yang dilaporkan Alun pada Polres Bondowoso (dan dari kronologi diatas tampaknya hal itu atas restu Bupati), maka pihak2 dan oknum dan organisasi atau LSM serta media2,  yang sejak awal mengangkat isu hasil penyadapan illegal mulai dari pernyataan bapak Syaifullah tentang Covid-19 sampai kasus yang dilaporkan Alun akan diproses dan diusut oleh pihak yang berwenang. Karena tindakan mereka sudah meresahkan masyarakat Bondowoso.

Bahkan beberapa LSM, media dan oknum tersebut sudah didatangi dan diultimatum oleh beberapa organisasi dan warga masyarakat umum agar tidak lagi membuat gaduh, jika tidak ingin merasakan kemarahan dan amukan warga.

Hal ini selain agar jadi pembelajaran, juga untuk selanjutnya agar tidak ada anggota masyarakat dan oknum yang mencoba mengganggu pembangunan di Bondowoso.

Salam Hormat

BP KPNPRahmad

Tembusan Kepada Yth:
1.      Kemenko Polhukam
2.      Kementerian Dalam Negeri
3.      Kapolri
4.      Kejaksaan Agung
5.      Lainnya.


Lampiran

Foto dan Video siaran teve:
Turut mendampingi bapak Sekda , bapak Syaifullah ke kantor Polres Bondowoso, para pengacara beserta warga dan organisasi2 pendukung dengan berseragam tertib
-----------------------------------

Para pengacara dan organisasi pendukung dengan berseragam tertib. Sedangkan yang tidak berseragam adalah warga pendukung yang tidak tergabung pada organisasi tertentu, juga datang dengan tertib mendukung bapak Syaifullah
--------------------------------

Pengacara bapak Syaifullah dan organisasi pendukung memberikan keterangan pada Media
--------------------------------

Pengacara bapak Sekda dan organisasi pendukung dengan berseragam tertib yang sama dengan saat mendampingi bapak Syaifullah saat di kantor Polres Bondowoso, sedang bersama Mbah Maryadi merancang dan melaporkan media ke dewan pers dan aparat yang berwenang dan akan segera ditindak sebagaimana diberitakan deliknews.com
-----------------------------

Foto dan rekaman video saat diskusi terbatas secara online via zoom, yang diambil dan disebarkan secara illegal dan isi diskusi dijadikan bahan berita oleh media tanpa seijin dari bapak Syaifullah

-------------------------------


Foto: Alun, bapak Maryadi dan bapak Syaifullah seusai pemberian nasehat pada Alun agar mencabut laporannya. Foto kemudian disebar pada publik dan menjadi foto di media tanpa seijin bapak Syaifullah
---------------------------------

Foto yang diambil secara illegal, saat bapak Sekda menghantarkan bapak Maryadi atau Mbah Mar bertemu dengan Bupati Bondowoso, agar Alun mencabut laporannya supaya Bondowoso tetap kondusif. Foto dan isi pembicaraan bisa bocor ke masyarakat dan wartawan, berarti ada penyadapan illegal, dan wartawan memuat foto menjadi berita tanpa ijin bapak Sekda dan Mbah Mar, berarti telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar