Sabtu, 09 Januari 2021

Dituduh Merusak Baliho Bergambar Rizieq Shihab, Pria Tua 65 Tahun Dianiaya Sampai Mati Oleh 7 Orang FPI

Dituduh Merusak Baliho Bergambar Rizieq Shihab, Pria Tua 65 Tahun Dianiaya Sampai Mati Oleh 7 Orang FPI

Anak Anak Teriak Histeris, Lihat Laskar FPI Aniaya Ibunya Yang Hadir Di  Acara Hajatan, Dikiranya.... | IndonesiaKiniNews.com

Nasib tragis dialami oleh Soekanda Mansoer (65 tahun), warga Jalan Padasuka, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, kota Tasikmalaya, provinsi Jawa Barat.

Pria tua renta ini tewas, setelh dianiaya 7 orang anggota FPI (Front Pembela Islam), gara-gara dituduh merobek baliho bergambar Rizieq Shihab.

"Kasus kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan kematian bagi orang ini terjadi pada September 2020 lalu", kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman (9/1/2021).

Lokasi penganiayaannya terjdi di Jalan Gunung Tanjung, Kelurahan Sukamanah, Kecamatn Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Adapun tersangkanya sebanyak 7 orang yakni M (39), G (35), N (32), U (30), W (31), B (34), dan U (33), ke-tujuh tersangka ini menganiaya korban sampai meninggal dunia.

"Kini perkaranya sudah P21, ke-tujuh tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya" kata Yusuf.

Menurut Yusuf, pihaknya telah melimpahkan berkas kasus ini ke Kejari Kota Tasimalaya, dan 7 tersangka juga ikut diserahkan beserta barang bukti sepeda motor.

Sementara itu Kepala Kejari (Kajari) Kota Tasikmalaya Fajarudin membenarkan bahwa telah menerima limpahan berkas kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.

Langkah selanjutnya, pihaknya akan membuat rencana dakwaan oleh jaksa yang akan disangkakan pada ke-tujuh tersangka, untuk selanjutnya diserahkan pada Pengadilan.

"Setelah diregister akan dilimpahkan ke Pengadilan dn menunggu jadwal persidangannya" jelas Fajarudin.

Menurut Fajarudin, diharapkan jadwal persidangan segera didapat, karena biasnya seminggu atau empat hari diterima penetapan hari persidangan atau jadwal persidangannya.

Karena kondisi pandemi corona atau covid-19, kemungkinan persidangannya dilakukan secara daring. Adapun ke-tujuh tersangka akan dititipkan pada Lapas kels IIB Tasikmalaya.

"Kami akan terbuka, jadi siapapun bisa memantau kasus ini, Diharapkan prosesnya bisa cepat", pungkasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar